Wednesday, April 4, 2012

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Salah satu faktor dalam harga kendaraan bermotor adalah adanya BBNKB. yang akan saya bahas ya cuma yang berhubungan dengan kendaraan yang saya punya, yaitu motor(belum punya mobil).


BBNKB dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor, kecuali yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen);dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).


Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda provinsi)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.dan yang wajib melaporkan secara tertulis jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan adalah pihak yang menyerahkan (menjual). jadi pihak penjual yang harus lapor ke samsat….

BBNKB bisa berbedea di setiap Provinsi, tergantung perda masing-masing, misalnya di DKI jakarta, BBNKB ditetapkan Penyerahan Pertama Sebesar 10 % dan Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %.

Namun pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) menurunkan tarif BBNKB. Bahkan Pemprov DI Yogyakarta menerapkan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2010 hingga 31 Mei 2011 yang berlaku untuk kendaraan dari luar DIY. Selain itu, denda juga dihapus bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.

Mulai Januari 2011 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan tarif BBN dari 10 persen menjadi 15 persen. Namun, Pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50 persen bagi PKB kendaraan yang berumur 25 tahun ke atas atau buatan tahun 1985 dan sebelumnya.


Sumber : http://kangmase.wordpress.com/2011/03/17/bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-bbnkb/


Kutipan dari sumber lain,

Perda No. 2 Tahun 2011 Prov. Lampung juga mengatur tentang kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pemberlakuan pajak progresif. Tarif BBNKB kendaraan roda empat atau mobil pribadi baru yang semula 10 persen menjadi 12,5 persen. Bahkan, BBNKB kendaraan roda dua atau sepeda motor menjadi 15 persen. Sedangkan mobil untuk umum sebesar 7,5 persen.

Untuk pajak progresif diterapkan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu. Persyaratan penerapannya didasarkan atas nama dan alamat serta jenis kendaraan yang sama.

Besarnya pajak kendaraan bermotor pada kepemilikan pertama 1,5 persen. Kedua 2 persen. Dan, kepemilikan ketiga sebesar 2,5 persen, serta kepemilikan keempat dan seterusnya 3 persen.

Marwan mengungkapkan, kemungkinan prioritas yang ditunda atau ditinjau ulang adalah penerapan BBNKB. ’’BBNKB ini kan terkait pembelian kendaraan baru. Kalau pajak progresif, ya kita lihatlah. Toh, DKI Jakarta juga sudah menerapkan pajak progresif,” beber legislator asal Partai Demokrat itu.

Kekhawatiran Marwan ini cukup beralasan. Pasalnya, provinsi-provinsi di sekitar Lampung, seperti DKI Jakarta dan Sumatera Selatan, masih memberlakukan tarif BBNKB sebesar 10 persen.

’’Dengan selisih tarif ini, sangat mungkin warga Lampung membeli kendaraan barunya di Jakarta atau Palembang. Dan tentunya, itu merugikan kita,” ujar Marwan.


sumber : radarlampung